Minggu, 04 September 2011

Tidak Ada Perlindungan untuk Guru Swasta


Kondisi kerja guru-guru swasta di Indonesia masih memprihatinkan. Para guru swasta umumnya mendapat gaji di bawah upah minimum daerah tanpa memiliki jaminan sosial tenaga kerja. Padahal, memperbaiki kondisi kerja guru yang baik berarti memperbaiki juga kondisi belajar anak-anak bangsa.
Sebagian besar guru swasta menggantungkan nasibnya pada dukungan dana masyarakat yang rata-rata berpenghasilan terbatas. Pemerintah selama ini cuma memberi subsidi, yang tetap belum dapat mengangkat kondisi kerja guru swasta.
Beda dengan guru PNS yang serba terjamin.
Kondisi kerja guru swasta saat ini mayoritas bekerja di sekolah yang didukung masyarakat tidak mampu/miskin. Gaji guru swasta berkisar Rp 150.000 sampai Rp 700.000 per bulan.
Guru swasta tidak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, baik untuk memberikan perlindungan pelayanan kesehatan bagi diri dan keluarganya, serta tidak memiliki uang pensiun. Mereka pun rentan mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh penyelenggara pendidikan. 
Semestinya pemerintah memperjuangkan supaya gaji guru ini layak dan dapat memberikan jaminan sosial tenaga kerja yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan perawatan kesehatan diri dan keluarganya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar