Kamis, 20 Oktober 2011

Diskriminasi Guru Swasta Harus Dihapus


Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mendesak pemerintah menghapus diskriminasi antara guru swasta dan guru negeri. Hal itu karena guru swasta maupun negeri, sama-sama berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. PGSI melihat pemerintah masih melakukan diskriminasi terhadap guru swasta. Hal itu, antara lain, tampak dari kuota guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi. Kuota guru swasta yang mendapatkan tunjangan sertifikasi hanya 25 persen, sedangkan kuota guru negeri yang mendapatkan tunjangan sertifikasi mencapai 75 persen. Implementasi di daerah, kuota guru swasta yang mendapatkan tunjangan sertifikasi bisa kurang dari 25 persen.
PGSI meminta pemerintah menghapus diskriminasi guru swasta dengan guru negeri, termasuk dalam kuota penerima tunjangan sertifikasi.
Selain itu, PGSI juga meminta penyesuaian pangkat dan golongan guru swasta, setara dengan guru negeri. Dengan demikian, gaji guru swasta yang sudah memperoleh sertifikasi, sama dengan gaji guru negeri, yang masa jabatannya sama.
Selama ini, penyesuaian itu belum dilakukan, sehingga nilai tunjangan sertifikasi yang diperoleh guru swasta berbeda dengan guru negeri, yang masa jabatannya sama. Rata-rata tunjangan sertifikasi yang diperoleh guru swasta Rp 1,5 juta per orang.
Guru swasta dirugikan. Guru swasta yang sudah mengabdi 15 hingga 20 tahun, seharusnya tunjangannya mencapai sekitar Rp 2 juta.
Tunjangan
Selain itu, PGSI juga meminta agar pemerintah konsisten memberikan tunjangan fungsional. Pada 2011 ini, banyak guru swasta yang kehilangan tunjangan fungsional dari pemerintah pusat sebesar Rp 300.000 per bulan. Padahal, mereka belum mendapatkan tunjangan sertifikasi. 
Pemerintah harus menghapus semua diskriminasi tersebut. Selama ini, masih banyak guru swasta yang berpenghasilan di bawah upah minimum kabupaten/kota. Saat ini, masih banyak guru yang bergaji Rp 75.000 hingga Rp 700.000 per bulan. Mereka juga tidak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, termasuk jaminan kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar