Selasa, 31 Juli 2012

Dana sudah di Daerah, Masih Saja Tunggu SK

Kamis, 24 Mei 2012 10:06:15  •  Oleh : redaksi  •    Dibaca : 203
Dana sudah di Daerah, Masih Saja Tunggu SK


Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bagi guru bersertifikat, tetap saja berkutat pada masalah yang sama, yakni keterlambatan pencairan. Seperti halnya pada pencairan TPP tiga bulan awal di tahun 2012 ini. Sesuai dengan Petunjuk Teknis Pembayaran TPP yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TPP triwulan pertama tahun ini paling lambat harus sudah diberikan pada April lalu.
Namun pada banyak daerah, hingga Mei ini berakhir, tanda-tanda pencairan belum kunjung tampak. Di Kota Batu, seperti dijelaskan Teguh W selaku Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Batu, pihaknya sampai saat ini belum bisa mencairkan SPP. Salah satu alasannya saat ini belum selesai proses verifikasi pemberkasan guru terkait beban mengajar minimal 24 jam per pekan.
“Tunjangan sertifikasi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini aturan 24 jam mengajar sudah benar-benar dipergunakan,” jelas Teguh.
Di Kota Malang, secara umum TPP sudah diberikan langsung ke rekening guru pada April lalu. Namun masih ada kendala sebab jumlah dana yang diberikan tidak sesuai tiga bulan yang ditetapkan. Menurut Drs Supriyadi MPd, Kepala Bidang Fungsional Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Malang, dalam hitungannya dana TPP yang cair itu baru untuk dua bulan. Sedang satu bulannya belum.
“Dana yang kami peroleh dari pusat ternyata hanya sebesar itu, hanya cukup untuk hitungan dua bulan saja. Tapi saat ini sedang dalam proses pencairan untuk tahap kedua,” ungkap Pak Pri, sapaan akrabnya.
Ditilik dari mekanisme pencairan TPP, sebenarnya sekarang ini lebih efektif dan tidak terlalu rumit. Sebab dengan model dana transfer daerah atau akrab disebut dana dekonsentrasi, otomatis dana tersebut sudah ada di setiap kas daerah pada saat tahun anggaran atau kisaran Januari atau Februari. Rupanya daerah tidak bisa langsung begitu saja mencairkan sebab masih butuh SK Guru Penerima dari Kementerian dan Kebudayaan.
Hal inilah yang menjadi sorotan dari Pengurus Besar PGRI. Diungkap oleh ketua umumnya, Sulistyo, pemerintah daerah tidak berani mengucurkan TPP tanpa SK sebab takut diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara untuk menunggu SK kerap membutuhkan waktu yang berlarut. Apalagi, SK tersebut dikeluarkan oleh banyak unit atau direktorat yang ada di Kemdikbud.
“Untuk guru PAUD dan TK, SK nya dikeluarkan Ditjen PAUDNI. Untuk guru SD dan SMP, SK nya dikeluarkan Ditjen Dikdas. Dan untuk guru SMA dan SMK, SK nya dari Ditjen Pendidikan Menengah. Ini yang membuat tidak efektif dan membuat pencairan dana TPP oleh daerah menjadi molor,” tegas Sulistyo.
Lebih jauh dijelaskan Sulistyo, turunnya SK Guru Penerima pada jenjang pendidikan yang berbeda ini juga tidak dalam waktu yang bersamaan. Hal ini tetap saja membuat pemerintah daerah tidak berani mencairkan sebab berpeluang memunculkan protes guru. “Kalau guru SD dan SMP sudah dapat sedang yang lain belum, ya normal dong kalau ada protes. Makanya banyak daerah menunggu sampai semua SK dikeluarkan,” urainya.
Pandangan ini dibenarkan oleh Pak Pri. Soal SK ini memang menjadi kendala sendiri sebab Kemdikbud pada akhirnya harus mengeluarkan SK bagi semua guru bersertifikat yang ada di Indonesia. Padahal untuk urusan seperti ini, jika Kemdikbud mau, bisa saja diberikan kewenangannya pada daerah. Sebab daerah yang tahu persis data guru termasuk hasil verifikasi data terbarunya.
“Akan lebih baik kalau kewenangan pencairan TPP ini diserahkan sepenuhnya pada daerah. Sekarang ini kan baru dananya saja yang ditransfer ke daerah. Sedang teknis lainnya masih harus berurusan dengan pusat yang itu malah berpotensi memperlambat,” urai Pak Pri.
Pada sisi lain, Sulistyo menuturkan jika keterlambatan pencairan lebih dari sebulan ini bisa berakibat fatal. Di antaranya, jika pencairan TPP dirapel cukup lama biasanya uang yang diterima guru tidak penuh untuk 12 bulan. ”Tahun lalu itu banyak guru yang mengeluh sebab rapelan TPP dikucurkan setahun sekali, banyak guru hanya menerima senilai 11 bulan. Belum lagi soal bunga yang didapat dari mengendapkan dana,” tegasnya..mas-KP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar